Pemilihan Entitas Untuk Startup

Saat ini banyak sekali teman teman milenial yang sangat ingin menjadi pemilik bisnis, hal ini sesuai dengan rasa kompetisi serta kebebasann dalam mengeksplor kemampuan serta semangat untuk mandiri yg dimiliki generasi milenial.
Akan tetapi banyak sekali hambatan dalam memulai usaha tersebut, salah satu yang sering menjadi momok menakutkan adalah mengenai PAJAK. Untuk itu saya akan memberikan penjelas singkat mengenai hal hal apa saja yang perlu kita perhatikan dalam memulai bisnis sebagai perusahaan startup.
Pemahaman pajak diawal bagi perusahaan startup adalah suatu kewawajiban, agar kita dapat memanfaatkan insentif / efisiensi perpajakan secara maksimal.
Kita mulai dengan.....


PEMILIHAN ENTITAS
Pemilihan entitas bisnis, seperti kita milih baju saat akan datang ke sebuah acara. Baju yang kita pakai, merupakan identitas yang akan kita tunjukkan kepada orng lain yang melihat serta sebagai pendukung untuk flirting kepada tamu yang kita temui di dalam cara tersebut. Untuk itu, kita harus tau betul, baju apa yg akan kita gunakan,agar tidak saltum dalam acara tersebut.
Ada 3 jenis entitas yang sering dipakai :


A. Menggunakan Nama Pribadi
Aspek Legalitas :
Jika usaha mengalami kesulitan dalam berbisnis, maka semua aset pribadi dapat ditarik untuk melunasi bisnis pribadi tersebut.

Aspek Perpajakan :
I. Menggunakan Perhitungan Norma

Prinsip dari peritungan norma, bahwa otoritas Pajak (DJP) telah menetukan margin profit dari omset. Margin profit yang di tentukan oleh DJP beraneka ragam tergantung dari jenis usahanya. Untuk itu kita perlu melihat usaha kita masuk dalam kategori margin profit yang mana.

Point pentingnya, jika margin profit kita lebih tinggi dari margin yang di tentukan oleh DJP, maka kita dapat memilih menggunakan perhitungan norma ini.

Syarat pertama untuk Perhitungan Norma, omsetnya / thn harus di bawah 4.8 M dan dapat tidak perlu menyiapkan pembukuan, cukup dengan pencatatan.

Syarat kedua untuk menggunakan norma, kita wajib memberitahukan ke DJP paling lambat 3 Bulan sejak terdaftar / pada akhir tahun, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Apabila tidak melakukan pemberitahuan / pemberitahuannya melewati batas waktu yang di tentukan maka, tidak dapat menggunakan Perhitungan Norma.

II. Menggunakan Tarif UMKM (0.5% dari Omset)

Tarif ini hanya dapat dimanfaatkan selain dari jasa pekerjaan bebas seperti Pengacara, Aktuaris, Konsultan, Penilai, Akuntan, Notaris, Dokter, Artis (PAKPANDA)

Tarif UMKM ini, merupakan insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah untuk mendukung Startup dalam pengembangan.

Syarat dari penggunaan tarif UMKM adalah omset / thn dibawah 4.8M.

Yang perlu di perhatikan, adalah kerugian perusahaan di tahun tahun awal tidak dapat di kompensasi / kita manfaatkan sebagai pengurang pajak di tahun tahun berikutnya saat mendapatkan keuntungan.

Jangka waktu pemanfaatan tarif UMKM adalah 7 tahun sejak terdaftar. Setelah 7 tahun, maka akan terbuka 2 opsi yg harus diambil. Opsi 1. Memilih mengguankan Perhitungan Norma, dan Opsi 2. Memilih menggunakan pembukuan.

III. Menggunakan Pembukuan

Usaha yang kita jalankan menggunakan pembukuan,sehingga akan terdapat pelaporan Laba Rugi & Neraca.

Bagi perusahaan startup, saat pembuatan NPWP, harus telah menentukan apakah akan menggunakan pembukuan / menggunakan tarif UMKM

Jika menggunakan pembukuan, maka perhitungan Pembayaran pajak akan dihitung dari laba bersih sebelum pajak.

Issue perpajakan yang paling sering terjadi jika menggunakan nama pribadi, adalah ketidak tertipan dari orng pribadi dalam penggunaan dana, sehingga dalam sulit di pisahkan antara penggunaan dana pribadi dengan penggunaan usaha. Hal ini yang dapat menjadi pemicu potensi temuan saat pemeriksaan pajak.

 

B. MENGGUNAKAN CV / FIRMA
Aspek Legalitas :
CV/ Firma minimum didirikan oleh 2 orng ( Suami Istri Tdk diperkenankan). jika CV/ Firma mengalami kesulitan dalam berbisnis, maka semua aset pribadi dapat ditarik untuk melunasi usaha yang dijalankan oleh CV/ Firma.

Aspek Perpajakan :
I. Wajib Pembukuan

Saat pertama kali membuat NPWP, DJP telah menset bahwa wajib pajak tersebut menggunakan tarif UMKM. Apabila tidak mau menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak segera memasukkan surat pemberitahuan bahwa akan menggunkan tarif normal. Perhitungan pajak adalah dari laba bersih dikalikan tarif pajak.

Tarif normal pajak badan untuk tahun 2021 adalah 22% dan tarif pajak untuk tahun2022 adalah 20%.

II. Menggunakan Tarif UMKM (0.5% dari Omset)

Saat pertama kali membuat NPWP, DJP telah menset bahwa wajib pajak tersebut menggunakan tarif UMKM.

Ketentuan tambahan bagi CV / Firma adalah :
a. Jangka waktu penggunaan tarif UMKM adalah 4 Thn, sejak terdaftar.
b. CV/ firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contoh.
2 orng dokter mendirikan klinik atas nama CV, maka atas CV tersebut tidak dapat memanfaatkan tarif UMKM.

III. Pembagian laba dari CV / Firma
Pengambilan/pembagian laba dari CV kepada pemilik CV, merupakan pendapatan non objek pajak.

 

C. MENGGUNAKAN PT
Aspek Legalitas :
Entitas ini merupakan strata yang paling tinggi.Dimana entitas ini minimal didirikan mininal oleh 2 orang. Dan resiko bisnis, dari entitas ini hanya terbatas pada modal yang di setorkan dalam perusahaan tersebut.
Aspek Perpajakan :
I. Wajib Pembukuan

Sama dengan penjelasan di CV

II. Menggunakan Tarif UMKM (0.5% dari Omset)

Ketentuan tambahan bagi PT adalah :


a. Jangka waktu penggunaan tarif UMKM adalah 3 Thn, sejak terdaftar.
Penjelasan lainnya sama dengan pejelasan diatas


III. Deviden
Deviden dalam negeri yang di terima oleh badan hukum merupakan non objek pajak.

Deviden yang di berikan oleh PT, kepada pemilik saham perorangan, merupakan non objek pajak jika memenuhi syarat.

Ada 2 syarat yang wajib terpenuhi yaitu, wajib diinvestasikan didalam negri minimum 3 Tahun dan melaporkan realisasinya selama 3 tahun ke DJP.

Demikian penjelasan singkat dari 3 entitas yang perlu dipahami, guna pemilihan entitas yang akan dijadikan tonggak berdirinya perusahaan startup kedepannya.

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting