JANGAN LUPA...... Lakukan Kewajiban perpajakan Atas Insentif pajak, Jika Tidak Ingin Insentif Pajaknya Hilang
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat insentif Pajak didalam masa Covid 19 ini, Jangan Lupa melakukan kewajibannya, agar insentif pajaknya tidak hangus. Jika anda lupa melakukan kewajiban tersebut, maka akan mengakibatkan timbul pembayaran pajak.
Berikut ini kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan agar insentifnya dapat dilakukan :
Insentif PPh 21 DTP
Kewajiban Perpajakannya bagi :
Pemotong Pajak PPh 21
a.Wajib melakukan realisasi PPh 21 DTP, paling lambat Tgl. 20 di bulan berikutnya.
b. Membuat SSP PPh 21 DTP dengan redaksi di kolom uraian SSPnya adalah sebagai berikut : "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021”
Insentif Pajak UMKM
Kewajiban Perpajakan bagi :
Pemotong Pajak UMKM
a. Wajib Melaporkannya dalam SPM PPh 4(2)
b. Wajib Membuat SSP PPh 4(2) DTP dengan redaksi di kolom uraian SSPnya adalah sebagai berikut : "PPh Final DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021”
Wajib Pajak UMKM
Wajib melakukan laporan realisasi UMKM setiap tanggal 20 di bulan berikutnya.
Insentif PPh 25
Wajib pajak perlu melakukan pelaporan realisasi insentif PPh 25, setiap Tgl. 15 bulan berikutnya.
Insentif PPh 22 Import
Wajib pajak penerima Insentif PPh 22 Import wajib melakukan pelaporan realisasi Insentif setiap tgl 20 dibulan berikutnya.
Insentif PPN Sumbangan & Penjualan Barang Covid
Bagi wajib pajak yang melakukan penjualan barang covid kepada lembaga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pandemi Covid, serta melakukan penyerahan sumbangan covid19, kepada instansi yang di tunjuk untuk penanganan covid.
Wajib menerbitkan Faktur pajak dengan kode 070 dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020”. Faktur Pajak yang mendapatkan insentif ini, wajib dilaporkan setiap akhir bulan
berikutnya.
Semua pelaporan realisasi perpajakan diatas, dilakukan melalui DJP online, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Demikian sekelumit kewajiban perpajakan yang perlu dicermati dalam pemanfaatan insentif pajak di tahun 2021.
“Anda Lupa Kewajibannya, Insentif Pajak Anda Melayang”
Salam
Saat ini banyak sekali teman teman milenial yang sangat ingin menjadi pemilik bisnis, hal ini sesuai dengan rasa kompetisi serta kebebasann dalam mengeksplor kemampuan serta semangat untuk mandiri yg dimiliki generasi milenial.
Akan tetapi banyak sekali hambatan dalam memulai usaha tersebut, salah satu yang sering menjadi momok menakutkan adalah mengenai PAJAK. Untuk itu saya akan memberikan penjelas singkat mengenai hal hal apa saja yang perlu kita perhatikan dalam memulai bisnis sebagai perusahaan startup.
Pemahaman pajak diawal bagi perusahaan startup adalah suatu kewawajiban, agar kita dapat memanfaatkan insentif / efisiensi perpajakan secara maksimal.
Kita mulai dengan.....
PEMILIHAN ENTITAS
Pemilihan entitas bisnis, seperti kita milih baju saat akan datang ke sebuah acara. Baju yang kita pakai, merupakan identitas yang akan kita tunjukkan kepada orng lain yang melihat serta sebagai pendukung untuk flirting kepada tamu yang kita temui di dalam cara tersebut. Untuk itu, kita harus tau betul, baju apa yg akan kita gunakan,agar tidak saltum dalam acara tersebut.
Ada 3 jenis entitas yang sering dipakai :
A. Menggunakan Nama Pribadi
Aspek Legalitas :
Jika usaha mengalami kesulitan dalam berbisnis, maka semua aset pribadi dapat ditarik untuk melunasi bisnis pribadi tersebut.
Aspek Perpajakan :
I. Menggunakan Perhitungan Norma
Prinsip dari peritungan norma, bahwa otoritas Pajak (DJP) telah menetukan margin profit dari omset. Margin profit yang di tentukan oleh DJP beraneka ragam tergantung dari jenis usahanya. Untuk itu kita perlu melihat usaha kita masuk dalam kategori margin profit yang mana.
Point pentingnya, jika margin profit kita lebih tinggi dari margin yang di tentukan oleh DJP, maka kita dapat memilih menggunakan perhitungan norma ini.
Syarat pertama untuk Perhitungan Norma, omsetnya / thn harus di bawah 4.8 M dan dapat tidak perlu menyiapkan pembukuan, cukup dengan pencatatan.
Syarat kedua untuk menggunakan norma, kita wajib memberitahukan ke DJP paling lambat 3 Bulan sejak terdaftar / pada akhir tahun, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Apabila tidak melakukan pemberitahuan / pemberitahuannya melewati batas waktu yang di tentukan maka, tidak dapat menggunakan Perhitungan Norma.
II. Menggunakan Tarif UMKM (0.5% dari Omset)
Tarif ini hanya dapat dimanfaatkan selain dari jasa pekerjaan bebas seperti Pengacara, Aktuaris, Konsultan, Penilai, Akuntan, Notaris, Dokter, Artis (PAKPANDA)
Tarif UMKM ini, merupakan insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah untuk mendukung Startup dalam pengembangan.
Syarat dari penggunaan tarif UMKM adalah omset / thn dibawah 4.8M.
Yang perlu di perhatikan, adalah kerugian perusahaan di tahun tahun awal tidak dapat di kompensasi / kita manfaatkan sebagai pengurang pajak di tahun tahun berikutnya saat mendapatkan keuntungan.
Jangka waktu pemanfaatan tarif UMKM adalah 7 tahun sejak terdaftar. Setelah 7 tahun, maka akan terbuka 2 opsi yg harus diambil. Opsi 1. Memilih mengguankan Perhitungan Norma, dan Opsi 2. Memilih menggunakan pembukuan.
III. Menggunakan Pembukuan
Usaha yang kita jalankan menggunakan pembukuan,sehingga akan terdapat pelaporan Laba Rugi & Neraca.
Bagi perusahaan startup, saat pembuatan NPWP, harus telah menentukan apakah akan menggunakan pembukuan / menggunakan tarif UMKM
Jika menggunakan pembukuan, maka perhitungan Pembayaran pajak akan dihitung dari laba bersih sebelum pajak.
Issue perpajakan yang paling sering terjadi jika menggunakan nama pribadi, adalah ketidak tertipan dari orng pribadi dalam penggunaan dana, sehingga dalam sulit di pisahkan antara penggunaan dana pribadi dengan penggunaan usaha. Hal ini yang dapat menjadi pemicu potensi temuan saat pemeriksaan pajak.
B. MENGGUNAKAN CV / FIRMA
Aspek Legalitas :
CV/ Firma minimum didirikan oleh 2 orng ( Suami Istri Tdk diperkenankan). jika CV/ Firma mengalami kesulitan dalam berbisnis, maka semua aset pribadi dapat ditarik untuk melunasi usaha yang dijalankan oleh CV/ Firma.
Aspek Perpajakan :
I. Wajib Pembukuan
Saat pertama kali membuat NPWP, DJP telah menset bahwa wajib pajak tersebut menggunakan tarif UMKM. Apabila tidak mau menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak segera memasukkan surat pemberitahuan bahwa akan menggunkan tarif normal. Perhitungan pajak adalah dari laba bersih dikalikan tarif pajak.
Tarif normal pajak badan untuk tahun 2021 adalah 22% dan tarif pajak untuk tahun2022 adalah 20%.
II. Menggunakan Tarif UMKM (0.5% dari Omset)
Saat pertama kali membuat NPWP, DJP telah menset bahwa wajib pajak tersebut menggunakan tarif UMKM.
Ketentuan tambahan bagi CV / Firma adalah :
a. Jangka waktu penggunaan tarif UMKM adalah 4 Thn, sejak terdaftar.
b. CV/ firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contoh.
2 orng dokter mendirikan klinik atas nama CV, maka atas CV tersebut tidak dapat memanfaatkan tarif UMKM.
III. Pembagian laba dari CV / Firma
Pengambilan/pembagian laba dari CV kepada pemilik CV, merupakan pendapatan non objek pajak.
C. MENGGUNAKAN PT
Aspek Legalitas :
Entitas ini merupakan strata yang paling tinggi.Dimana entitas ini minimal didirikan mininal oleh 2 orang. Dan resiko bisnis, dari entitas ini hanya terbatas pada modal yang di setorkan dalam perusahaan tersebut.
Aspek Perpajakan :
I. Wajib Pembukuan
Sama dengan penjelasan di CV
II. Menggunakan Tarif UMKM (0.5% dari Omset)
Ketentuan tambahan bagi PT adalah :
a. Jangka waktu penggunaan tarif UMKM adalah 3 Thn, sejak terdaftar.
Penjelasan lainnya sama dengan pejelasan diatas
III. Deviden
Deviden dalam negeri yang di terima oleh badan hukum merupakan non objek pajak.
Deviden yang di berikan oleh PT, kepada pemilik saham perorangan, merupakan non objek pajak jika memenuhi syarat.
Ada 2 syarat yang wajib terpenuhi yaitu, wajib diinvestasikan didalam negri minimum 3 Tahun dan melaporkan realisasinya selama 3 tahun ke DJP.
Demikian penjelasan singkat dari 3 entitas yang perlu dipahami, guna pemilihan entitas yang akan dijadikan tonggak berdirinya perusahaan startup kedepannya.
Akhirnya penantian perpanjangan insentif pajak yang di tunggu tunggu, keluar juga... Insentif pajak sangat dinanti oleh sobat pajak, guna membantu “pernafasan” yang sudah megap megap akibat pandemi covid 19.
Keluarnya ketentuan perpanjangan insentif, sayangnya dibarengi dengan pengurangan jumlah Kode Klasifikasi Usaha (KLU) Wajib pajak. Hal ini berdampak pada jumlah wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak di semester ke 2 mengalami penurunan, dibanding dengan disemester 1 tahun 2021. Mungkin hal ini dilakukan karena pemerintah berasumsi bahwa dibeberapa sektor usaha sudah mulai bergejolak naik, serta pemerintah membutuhkan “amunisi terbarukan” guna menopang kebutuhan pandemi Covid 19.
Dengan adanya pengurangan jumlah KLU, di semester 2 thn 2021, maka wajib pajak kudu mesti wajib CHECK KLU yang terlisting dilampiran PMK - 82/PMK.03/2021.
Berikut ini list Insentif Pajak yang diperpanjang :
PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan. Karyawan yang mendapatkan insentif pajak adalah karyawan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki NPWP
- Penghasilan bruto (Teratur) tidak lebih dari Rp. 200 Juta.
- Karyawan yang memenuhi syarat ini,tidak dilakukan pemotongan pajak.
Insetif Pajak bagi UMKM
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak UMKM, yang menggunakan tarif pajak 0.5% dari omset. Dengan demikian bagi UMKM yang memenuhi syarat ini, tidak perlu melakukan pembayaran pajak / tidak dilakukan pemotongan / tidak dilakukan pemungutan pajak.
Insentif PPh Jasa Konstruksi DTP
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan jasa konstruksi dalam P3-TGAI.
Isentif PPh 22 Import
Insetif ini di berikan pembebasan PPh 22 Import, guna membantu Wajib pajak yang terimpact covid 19.
Insentif PPh 25
Insentif ini berikan kepada wajib pajak yang melakukan angsuran pembayaran PPh 25 dimana diberikan potongan pembayaran sebesar 50%.
Insentif PPN
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah berstatus PKP, dimana di berikan kemudahan dengan prosedur resitusi dipercepat bagi wajib apajk yang beresiko rendah.
Semua insentif ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang KLUnya terdaftar di dalam lampiran dari peraturan perpajakan tersebut diatas.
Per Oktober 2021, terbit Peraturan PMK - 149 Thn 2021, dimana ada penambahan KLU baru untuk mendapatkan insentif Covid berupa PPh 22 Import dan PPh 25 yang berlaku untuk masa pajak Oktober 2021. Dan di dalam ketentuan tersebut dibuka kembali proses Pembetulan PPh 21 DTP untuk masa pajak Januari 21 sd Juni 2021, sampai dengan tgl 30 November 2021.
Bagi yang sobat pajak yang KLUnya terdepak dari list Insetif di semester kedua, masih memiliki kesempatan untuk dapat menikmati insentif kembali di masa Oktober 2021, dengan check tambahan KLU di PMK 149 thn 2021 tersebut.
Salam
-
Scan form permohonan EFIN
-
Scan KTP & kartu NPWP
-
Swafoto diri dengan memegang KTP & NPWP
-
Scan form permohonan EFIN
-
Scan kartu NPWP Badan Usaha
-
Scan Akte BU
-
Scan KTP & NPWP Pengurus
Layanan DG Consulting
- Jasa Pembukuan
- Jasa Konsultasi Perpajakan
- Layanan Kepatuhan Pajak
Hubungi DG Consulting
- admin@DGC-Pajak.com
- 0815-8833-127