Featured

Deviden Bebas Pajak, TAPI Ada Syaratnya..

Hai guys... Berdasarkan data di tahun 2020 sd 2021, ternyata peserta individu yang bermain di bursa saham Indonesia meningkat cukup signifikan, hal ini dimungkinkan karena pandemi covid 19, yang membuat semua orng yang harus menahan rekreasi / traveling baik lokal maupun Luar negri, sehingga ada cukup dana, yang bisa diparkir di Pasar Modal Indonesia. Selain itu mulai banyak kalangan milenial yang ingin mencoba menjadi petualang di Pasar Modal Indonesia.
 
Menjadi petualang diPasar Modal, selain wajib mengetahui indikator untuk Beli, Jual, Cut Loss, Profit Taking & terima Deviden saham. Tidak kalah penting, kita juga perlu mengetahui kewajiban perpajakan atas transaksi di bursa saham. Jangan sampai profit yang sudah kita peroleh menjadi sia sia karena dikirimkan "Surat Cinta" dari kantor pajak, yang isinya penalty karena tidak melakukan kewajiban perpajakan.
 
Secara umum ada 2 transaksi yang menjadi objek pajak, dalam pasar modal Indonesia:
 
  1. Transaksi Jual
    Transaksi ini, sudah di kenakan pajak 0.1% dari harga jual (Final), pajak atas transaksi ini, bersifat final dan pemotongan pajak, akan langsung dipotong dan di setorkan ke pemerintah oleh para broker.
  1. Pendapatan Deviden
    Penerima pendapatan deviden, kita bagi menjadi 3 kelompok :

    a. Badan Usaha (Luar Negri)
    secara umum merupakan objek pajak PPh 26 dengan tarif 20%. Jika dapat memberikan kelengkapan DGT, maka tarifnya pemotongan akan disesuaikan dengan tarif tax treaty. Pembahasan lebih detail, mengenai Badan Usaha Luar Negri akan kami buat ulasan tersendiri.

    b. Badan Usaha (Dalam Negri)
    Sesuai dengan ketentuan omnibuslaw, Deviden yang di terima oleh Badan usaha dalam negeri dari Pasar Modal Indonesia, merupakan income yang non objek pajak. (Free Of Tax with out Term & Conddition)

    c. Orang Pribadi (OP)
    Sebelum kita masuk lebih jauh membahsa kewajiban perpajakan atas deviden OP, kita perlu mengetahui bahwa ada perubahan mekanisme pemotongan & pembayaran pajak, dimana sebelum tahun 2021 kewajiban pemotongan dan pembayaran pajak deviden berada pada pemberi deviden, tetapi Sejak 2021 kewajiban penyetoran pajaknya berada di penerima deviden (OP). Dengan adanya pergeseran tersebut, artinya OP wajib lebih care atas transaksi deviden ini, karena tanggung jawab penyetoran dan resiko keterlambatan pembayaran pajak berada di OP.

    Deviden yang diterima oleh OP, Bisa Free Of Tax, jika memenuhi syaratAda 2 syarat yang wajib terpenuhi sebagai berikut :

    1. Atas pendapatan deviden wajib di investasikan minimal 3 tahun pada instrument yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ;
    2. Kewajiban pelaporan penempatan dana deviden tersebut, ke DJP selama 3 tahun, sejak tahun pajak deviden / penghasilan deviden diperoleh. (Detail Instrumen investasi dapat di ihat pada PMK-18/PMK.03/2021).

    Dana deviden di investasikan paling lambat dilakukan di 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Kewajiban pelaporan penempatan dana deviden, dapat dilakukan secara online.

    Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pendapatan deviden OP, menjadi terutang pajak dengan tarif 10% (Final), terhitung sejak bulan penerimaan deviden.

    Bagi yang tidak ingin pusing / ribet, dengan syarat yang ditentukan, dapat langsung membayarkan pajak deviden, pada tgl 15 bulan berikutnya, setelah menerima deviden.
    Contoh.
    PT. A membagikan deviden pada tanggal 10 September 2021, dimana di terima oleh OP dengan jumlah Rp. 10.000.000, maka pembayaran pajak dilakukan paling lambat dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2021, dengan pembayaran pajak Rp. 1.000.000 (Rp. 10.000.000 X 10%)

    Keterlambatan pembayaran pajak, akan menimbulkan sanksi pajak bagi OP
   
Sekian ringkasan kewajiban perpajakan deviden khususnya untuk OP. Semoga dapat memberikan pencerahan dalam melakukan kewajiban perpajakan.
 
Salam
 

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting