Beberapa waktu lalu telah keluar UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi), yang salah satunya menetapkan Tax Amnesti Jilid 2 akan segara berjalan di tahun 2022. Dimana gate tax amnesti tersebut akan dibuka dari bulan Januari 2022 sd Juni 2022 (6 bulan). Berikut skema Tax Amnesti Jilid II :

Jenis Investasi yang diperkenankan adalah kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan atau surat berharga negara. Pelaksanaan Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.
Jangka waktu investasinya minimal 5 Tahun, sejak di investasikan.
Jangka waktu investasinya minimal 5 Tahun, sejak di investasikan.