Di saat pandemi Covid ini, ternyata memberikan dampak positif juga kepada mekanisme perpajakan salah satunya adalah pengurusan EFIN.
Sebelum pandemi Covid, pengurusan EFIN harus datang ke kantor pajak untuk melakukan pengusursan, meskipun Pajak sudah memberikan kemudahan khususnya untuk pengurusan EFIN Orang Pribadi (OP) dapat dilakukan tidak harus di KPP asal, tetapi dapat dilakukan di KPP terdekat . Hal ini berbeda dengan pengurusan untuk Badan Hukum yang tetap pengurusannya di KPP terdaftar.
Di dalam pandemi ini, pajak cukup cepat melakukan adaptasi dalam pengurusan EFIN Orang Pribadi (OP) & Badan Usaha (BU) dengan mengubah pengurusan yang sebelumnya harus datang ke KPP, saat ini cukup dengan mengirimkan email ke KPP dengan melampirkan dokumen dokumen yang dipersyaratkan. Jika semua dokumen lengkap, maka Efin dapat terbit di hari yang sama.
Dokumen yang perlu dilampirkan, dalam pengajuan EFIN via email adalah sebagai berikut :
OP
-
Scan form permohonan EFIN
-
Scan KTP & kartu NPWP
-
Swafoto diri dengan memegang KTP & NPWP
BU
-
Scan form permohonan EFIN
-
Scan kartu NPWP Badan Usaha
-
Scan Akte BU
-
Scan KTP & NPWP Pengurus
Email KPP pengurusan EFIN, dapat di lihat di web DJP (Unit Kerja)