Kewajiban Pemanfaatan Insentif Pajak

JANGAN LUPA...... Lakukan Kewajiban perpajakan Atas Insentif pajak, Jika Tidak Ingin Insentif Pajaknya Hilang

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat insentif Pajak didalam masa Covid 19 ini, Jangan Lupa melakukan kewajibannya, agar insentif pajaknya tidak hangus. Jika anda lupa melakukan kewajiban tersebut, maka akan mengakibatkan timbul pembayaran pajak.

Berikut ini kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan agar insentifnya dapat dilakukan :

Insentif PPh 21 DTP
Kewajiban Perpajakannya bagi :

Pemotong Pajak PPh 21
a.Wajib melakukan realisasi PPh 21 DTP, paling lambat Tgl. 20 di bulan berikutnya.
b. Membuat SSP PPh 21 DTP dengan redaksi di kolom uraian SSPnya adalah sebagai berikut : "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021”

 Insentif Pajak UMKM
Kewajiban Perpajakan bagi :

Pemotong Pajak UMKM
a. Wajib Melaporkannya dalam SPM PPh 4(2)
b. Wajib Membuat SSP PPh 4(2) DTP dengan redaksi di kolom uraian SSPnya adalah sebagai berikut : "PPh Final DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021”

Wajib Pajak UMKM
Wajib melakukan laporan realisasi UMKM setiap tanggal 20 di bulan berikutnya.

Insentif PPh 25
Wajib pajak perlu melakukan pelaporan realisasi insentif PPh 25, setiap Tgl. 15 bulan berikutnya.

Insentif PPh 22 Import
Wajib pajak penerima Insentif PPh 22 Import wajib melakukan pelaporan realisasi Insentif setiap tgl 20 dibulan berikutnya.

Insentif PPN Sumbangan & Penjualan Barang Covid
Bagi wajib pajak yang melakukan penjualan barang covid kepada lembaga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pandemi Covid, serta melakukan penyerahan sumbangan covid19, kepada instansi yang di tunjuk untuk penanganan covid.

Wajib menerbitkan Faktur pajak dengan kode 070 dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020”. Faktur Pajak yang mendapatkan insentif ini, wajib dilaporkan setiap akhir bulan
berikutnya.

Semua pelaporan realisasi perpajakan diatas, dilakukan melalui DJP online, sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Demikian sekelumit kewajiban perpajakan yang perlu dicermati dalam pemanfaatan insentif pajak di tahun 2021.


“Anda Lupa Kewajibannya, Insentif Pajak Anda Melayang”

Salam

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting