Ke Kantor Pajak Wajib Ambil Tiket Antrian secara Online

Setelah dijelaskan oleh petugas, ternyata sejak adanya pendemi ini dan guba meminimalisir kerumunan dalam pelayanan pajak dan mengurangi potensi resiko penularan Covid-19 KPP melakukan inovasi berupa tiket antrian secara online.

Setelah di berikan penjelasan dari petugas, alhasil perjuangan bangun pagi untuk proses pajak, sia sia.

Dari pengalaman ini, saya ingin sedikit share kepada sobat pajak, agar tidak mengalami kekeliruan yang saya alami.

Sebagai informasi KPP memiliki kuota kedatangan dalam 1 hari.

Berikut ini langkah pengambilan tiket antrean secara online :

  1. Masuk ke website : Kunjungan pajak.go.id
  2. Klik icon “Daftar”
3. Setelah klik Daftar akan muncul tampilan sbb :
Setiap step 1 sd 3 wajib di isi dengan benar.




Isi kelengkapan data tersebut, kemudian kli icon “berikutnya”.

4. Tampilan ke - 2




Isi kelengkapan data tersebut, kemudian klik icon “berikutnya”.

5. Tampilan ke - 3




Isi kelengkapan data tersebut, kemudian klik icon “berikutnya”.

6. Setelah semua step di isi maka step ini, akan muncul nomor antrian pada KPP tersebut.

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting