Hai Kawan Pajak,
Tantangan yang cukup berat kita hadapi sejak pandemi covid melanda. Pandemi ini sangat berdampak besar terhadap dunia usaha, dimana pemilik usaha harus jeli melihat peluang dan berapdatsi dengan pandemi ini.
Banyak usaha yang baru seumur jagung atau usaha yang sudah berjalan beberapa waktu karena pandemi, harus ditutup selamanya atau di stop sementara waktu dikarenakan kurang memberikan keuntungan yang memadai atau wait & see sementara waktu sebelum memulai membuka kembali usahanya.
Apakah dengan tidak berjalannya usaha, maka secara otomatis kewajiban perpajakan menjadi stop ? Jawabannya tentu tidak, kewajiban perpajakan akan terus berjalan.
Lalu apa yang bisa dilakukan atas kondisi tersebut, agar kewajiban perpajakan bisa stop saat usaha belum bergulir kembali.
Didalam ketentuan perpajakan (PER-04/PJ/2020) ada yang namanya pengajuan Wajib Pajak Non Efektif.
Apa itu Wajib Pajak Non Efektif ? Merupakan penetapan dari DJP kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak dapat stop melakukan kewajiban perpajakan. (Tdk perlu lapor SPM Masa ( PPN & PPh) & SPT Tahunan)
Kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan Non Efektif :
Orang Pribadi :
- Menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Badan Usaha :
- Sudah tidak ada kegiatan usaha
- Adanya Akte pembubaran / surat pernyataan dari pengurus bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi.
Setelah memenuhi syarat tersebut diatas, maka Wajib Pajak mengisi form Non Efektif dan surat pernyataaan. Formulir dan surat pernyataan dapat diambil pada link berikut ini ; https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali
Selain Mengisi Form Non Efektif dan Surat Pernyataan, diperlukan juga dokumen ;
Orang pribadi :
- Fotokopi KTP & NPWP
- Surat Kuasa bermaterai, apabila dokumen diserahkan bukan oleh pihak yang mengajukan
Badan Usaha :
- Fotocopy Akte penutupan
- Fotokopi KTP & NPWP Direktur
- Fotocopy Surat pernyataan dari pengurus bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi (TTD dan stempel)
- Surat kuasa bermaterai TTD direktur dan di stempel apabila dokumen diserahkan bukan oleh pengurus yang tercantgum dalam akte.
Semua dokumen ini, disampaikan ke kantor pajak via pos atau dapat datang langsung. Jika akan datang langsung jangan lupa ambil nomor kedatangan.
Proses permohonan ini membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
Semoga informasinya, dapat memberikan pencerahan.
Thanks